Sulawesi Utara, SiberSulut |Tragedi di ruas Jalan trans Raya Bitung-Manado, tepatnya di kawasan Madidir, yang telah memakan korban jiwa memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil.
Ketua Umum Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia (LBI), Berty Alan Lumempouw, S.H., secara terbuka melontarkan kecaman tajam dan menagih pertanggungjawaban pidana maupun moral kepada Pemerintah Pusat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara serta Pemerintah Kota Bitung.
Ia menegaskan bahwa kondisi jalan yang rusak parah dan tidak ramah pengendara bukan lagi sekadar masalah infrastruktur, melainkan pelanggaran hukum yang mengancam nyawa warga.
Dalam pernyataannya yang bernada tinggi, Lumempouw menyoroti ironi pahit antara kedisiplinan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan kegagalan negara menyediakan infrastruktur aman. “Rakyat membayar PKB setiap tahun, puluhan juta bahkan miliaran dari masyarakat Sulut.
Uang pajak itu untuk apa? Harusnya dialokasikan untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan. Tapi lihat kenyataannya, jalan rusak, berlubang, dan sekarang memakan korban. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik!” tegasnya tanpa kompromi.
Meskipun mengakui status jalan tersebut sebagai kewenangan nasional BPJN Kementerian PUPR, Lumempouw menolak argumen bahwa Pemerintah Kota Bitung dapat lepas tangan.
Ia menekankan bahwa Dinas PUPR Pemprov Sulut dan Pemkot Kota Bitung memiliki tanggung jawab moral, etis, dan administratif sebagai pemilik wilayah administrasi.
“Kota Bitung adalah wilayah administrasi. Kepala Dinas PUPR Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung punya tanggung jawab moral dan etis untuk mengawal, mengingatkan, dan bahkan memaksa Balai Jalan agar bertindak.
Jalan ini berada di Kota Bitung, masyarakat Bitung yang jadi korban! Jangan diam saja melihat warganya celaka. Jika perlu, ingatkan atasan mereka di provinsi dan pusat. Jangan ada ‘tutup mata’ dan saling lempar tanggung jawab,” desaknya dengan nada mendesak.
Pernyataan ini mengirimkan sinyal jelas bahwa dalam tata kelola pemerintahan daerah, otonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk abai terhadap keselamatan warga, terutama ketika infrastruktur vital berada di wilayah yurisdiksinya.
Yang membuat pernyataan LBI ini sangat tajam adalah dasar hukum yang digunakan. Lumempouw merujuk secara eksplisit pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia mengingatkan bahwa Pasal 24 ayat (1) dan (2) mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan atau memasang rambu peringatan jika belum sempat diperbaiki.
Lebih jauh, Pasal 273 UU LLAJ mengancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12.000.000 bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menimbulkan luka ringan atau kerusakan kendaraan—dan ancaman ini berlipat ganda jika korban meninggal dunia.
“Ini bukan sekadar teguran. Ini ancaman pidana yang nyata. Kami akan melaporkan ini ke aparat penegak hukum dan meminta kajian audit investigasi atas penggunaan anggaran pemeliharaan jalan di daerah ini. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan nyawa rakyat adalah harga mati!” pungkas Lumempouw.
Desakan keras dari Laskar Benteng Indonesia ini adalah pengingat pahit bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya diukur dari panjang aspal yang dibangun, tetapi dari berapa banyak nyawa yang selamat saat menggunakannya.
Ketika pajak dikumpulkan dengan disiplin namun pelayanan dasar diabaikan, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat sedang retak. Ancaman pelaporan pidana berdasarkan UU LLAJ bukanlah retorika kosong, melainkan upaya memaksa birokrasi kembali pada rel hukum dan kemanusiaan.
Bagi BPJN Sulut, Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung, ini adalah ujian integritas: apakah mereka akan merespons dengan evaluasi teknis semata, atau berani mengakui kelalaian dan mengambil langkah korektif yang substantif?
Dan bagi aparat penegak hukum, kasus ini adalah preseden penting untuk membuktikan bahwa undang-undang lalu lintas bukan hanya untuk menindak pengguna jalan, tetapi juga untuk menghukum penyelenggara jalan yang abai.






