Kota Bitung, SiberSulut |Tekanan hukum semakin menguat terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyusul insiden serius yang menimpa seorang pengendara roda dua di ruas Jalan Trans Bitung-Manado, tepatnya di kawasan Madidir, Jumat 07 Agustus 2026.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sulawesi Utara, sekaligus Ketua Umum Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia, Berty Alan Lumempouw, S.H., secara tegas mendesak adanya perbaikan menyeluruh dan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian pemeliharaan infrastruktur yang telah berulang kali memakan korban.
Desakan ini muncul setelah video viral menunjukkan seorang pengendara terlempar hingga jarak 50 meter—dari depan Kimia Farma hingga dekat Cafe Madidir—akibat menghantam lubang jalan yang tidak terlihat karena minimnya penerangan jalan umum (PJU). Kondisi ini, menurut Lumempouw, bukan lagi sekadar masalah teknis perawatan, melainkan bentuk pengabaian negara terhadap hak konstitusional warga atas keselamatan.
Dalam pernyataannya yang tegas, Berty Alan Lumempouw mengutip dasar hukum yang jelas untuk menekan instansi terkait. Ia merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan atau setidaknya memberikan rambu peringatan jika perbaikan belum memungkinkan. Lebih jauh, ia menyoroti Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Potensi tanggung jawab pidana sangat nyata. Apabila kerusakan jalan telah diketahui tetapi dibiarkan tanpa perbaikan maupun tanpa pemasangan rambu peringatan sehingga mengakibatkan kecelakaan, maka dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum,” tegas Lumempouw.
Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, yang dapat berujung pada hukuman penjara jika terbukti menyebabkan luka berat atau kematian. Selain jalur pidana, Lumempouw juga membuka ruang bagi gugatan perdata berbasis Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana korban berhak menuntut ganti rugi apabila terbukti ada hubungan sebab-akibat antara kelalaian instansi dengan kerugian yang diderita.
“Kewajiban memelihara jalan bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara. Ketika negara lalai, itu adalah kekerasan pasif terhadap rakyat,” ujarnya dengan nada serius.
Melihat lambannya respons birokrasi selama ini, Berty Alan Lumempouw memberikan ultimatum empat poin kepada BPJN Sulut dan Pemprov Sulut yang harus segera dieksekusi:
Segera Memperbaiki Seluruh Ruas: Fokus prioritas pada Jalan Nasional Bitung–Manado yang mengalami kerusakan parah di berbagai titik.
Pemasangan Rambu Darurat: Memasang rambu peringatan dan pengamanan sementara di setiap titik berlubang sebagai langkah mitigasi risiko minimal.
Transparansi Jadwal: Mengumumkan secara terbuka target penyelesaian pekerjaan kepada publik agar dapat diawasi bersama.
Audit Internal: Melakukan audit mendalam terhadap penyebab lambannya penanganan kerusakan, termasuk evaluasi penggunaan anggaran pemeliharaan.
Lumempouw tidak hanya berhenti pada retorika menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya sedang dalam proses mengumpulkan bukti dokumentasi, visum et repertum korban, serta keterangan saksi mata dari insiden-insiden sebelumnya.
“Kami akan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah nyata dari pemerintah. Kami siap melaporkan dugaan kelalaian penyelenggara jalan kepada aparat penegak hukum dan menyiapkan gugatan perdata terhadap instansi yang bertanggung jawab,” ancamnya.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut akan diarahkan secara spesifik kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung berdasarkan hasil pemeriksaan fakta lapangan.
Menutup pernyataannya, Lumempouw menekankan bahwa kritik keras ini dilandasi oleh prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Ia menolak narasi bahwa kritik ini bersifat politis atau mencari-cari kesalahan.
“Jangan menunggu korban berikutnya. Negara harus hadir sebelum nyawa melayang, bukan setelah kecelakaan terjadi. Uang pajak kendaraan bermotor dan penerimaan negara lainnya harus kembali dalam bentuk jalan yang aman, bukan lubang-lubang maut,” pungkasnya.
Salah satu warganet, Athi Tumunduge, menulis dengan nada prihatin namun marah, “So tllu bnyak klo mo hitung beberpa bulan ini yg cilaka pa torang pe muka sini.. Untung jo Tuhan masih sayang nda ada yg meninggal…”
Ini bukan sekadar keluhan, melainkan data empiris bahwa frekuensi kecelakaan di titik tersebut sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Kritik lebih tajam datang dari warganet lain yang menyebut pemerintah daerah dan pusat “BUTA trg p jalang” (buta terhadap jalan).
Ia menyoroti ironi di mana antrian kendaraan mengisi BBM subsidi merusak badan jalan, sementara lubang-lubang yang ada memaksa pengendara mengambil jalur sempit di samping, yang sering kali tertutup parkir liar truk. “Mungkin musti mo se banyak korban jiwa sto kang baru pemerintah tergerak tuh hati mo datang lia akang tuh jalang,” tulisnya dengan nada sinis yang menyayat hati.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga yang memiliki pengalaman pribadi, “Qt PE ponakan cilaka di situ lagi 2 Minggu lalu..” Ini menegaskan bahwa lokasi tersebut adalah “zona hitam” yang konsisten merenggut keselamatan, bukan kejadian isolatif.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi kami masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala BPJN Sulawesi Utara dan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara terkait ultimatum hukum ini. Publik menunggu: apakah negara akan memilih diam, atau bertindak demi nyawa warganya?






