Kota Bitung, SiberSulut :Kuasa Hukum keluarga besar Simon Tudus Jekson Sulangi, SH dampingi kasus tanah di Pertamina Bitung dalam sidang ke 15 di Pengadilan Negeri Bitung dengan nomor gugatan 160 PDTG/2025 digelar kota Bitung pada Rabu 4 Maret 2026.
Diketahui Dotu Simon Tudus Menduduki Bitung pada tahun seribu sembilan ratus enam (1906). Dan menguasai 18 hektar tanah yang ada di kota Bitung berdasarkan hasil dari

Dokumen Minahasa adalah satu-satunya dokumen yg diijinkan oleh negara melalui president SBY utk di jemput di Rotterdam Belanda PD THN 2012.
Karena kita punya perjanjian sebelum gabung dengan provinsi lainnya dan menjadi bangsa indonesia.dan Bitung adalah bagian dari Minahasa di register 1 dari 9 register Minahasa dan sertifikat juga no 1 yang dikonversi tahun seribu sembilan ratus empat puluh sembilan (1949) dan didaftarkan kembali pada 2 mei seribu sembilan ratus enam puluh dua (1962), ungkap keluarga lewat kuasa hukum mereka.






