Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

Jangan Percaya Sonny Woba! Puas Nikmati Uang Citraland, Mulai Menipu Arthur Mumu untuk Mencari Mangsa Baru

admin, 22 Mei 2025

MANADO – Publik Manado selayaknya tidak mudah percaya dengan laku lancung kakek Sony Nielson Woba. Pria yang puas menikmati uang santunan Citraland ini disinyalir mulai menipu Arthur Mumu untuk menakut-nakuti korban baru dengan isu eksekusi lahan Kantor Badan Keuangan di Jalan Bethesda.

Woba puntermasuk sekelompok orang yang mulai gentayangan kemana – mana mencari korban dengan intimidasi akan melakukan eksekusi lahan atas nama ahli waris NB Lie Boen Yat. Tindakan menakut-nakuti masyarakat dengan meminta ganti rugi lahan itu dianggap cara usang untuk meraup keuntungan karena tidak memiliki dasar hukum yang pasti. Kuat dugaan sekelompok orang yang mengaku memegang Surat Keterangan Waris itu, cuma akal-akalan Sony Woba dan Hengky Kaunang yang hingga saat tidak dapat membuktikan secara hukum bahwa Hengky Kaunang adalah keturunan Lie Boen Yat yang sah.

Pengacara Jemmy Timbuleng SH mengatakan pihak Hengky Kaunang selalu mengunakan dan mengklaim berdasarkan putusan nomor 207/Pdt.G/2003/Pn.Mdo jo Putusan nomor 116/Pdt/2004/PT.Mdo yang sebenarnya telah dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1162 K/Pdt/2005, sehingga Putusan tersebut telah gugur dan tidak bisa digunakan lagi. Hal ini juga dimana Hengky Kaunang telah jatuhi hukum penjara 1 tahun 4 bulan karena terbukti secara sah memalsukan surat ahli waris. Bahkan surat itu sudah disita kejaksaan.

“Percuma mereka berkoar – koar tanpa dasar. Hengky Kaunang bukan ahli waris yang sah. Surat keterangan waris sudah disita. Putusan yang mereka angkat juga sudah batal di Mahkamah Agung,” jelas Timbuleng.

Terpantau di sosial media, akun Arthur Mumu menyatakan sudah ada mediasi Ganti Rugi Lahan Gedung Keuangan di Jalan Bethesda, Kota Manado, Sulawesi Utara.

“Kami sudah menang di Pengadilan Negeri (PN) Manado hingga Mahkamah Agung RI, agar segerah membayar ganti rugi lahan tersebut, sudah ada perintah Pengadilan dan MA, sudah 3 kali Anmaning dan sudah 3 kali melayangkan Surat Tagihan ke pihak Gedung Keuangan, tapi hingga kini diabaikan. Jika tidak segerah membayar ganti rugi lahan itu, minggu depan kami akan menutup pintu masuk dan pintu keluar serta menduduki lahan tersebut. Kami siap menanggung semua resiko,’ tulis Mumu.

Related Posts:

  • IMG-20250606-WA0030
    Masuk Perangkap Kunu, Akon dan Gusti Makalalag,…
  • IMG_20260227_191701
    Diduga Fatal PN Bitung Terbitkan Surat Aanmaning…
  • Screenshot_2026-03-11-22-48-42-54_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
    Beredar Dugaan Fitnah Yang Di Muat Oleh Media…
  • 20260227_193831
    Beredar Surat Aanmaning Di Terbitkan Salah Fatal,…
  • IMG-20260304-WA0125
    Sekjen LSM Kibar Angkat Bicara Tegas, Adanya Dugaan…
  • Screenshot_2026-05-09-14-47-25-39_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
    Rekam Suara Untuk Menipu, Dirpolairud Sulut Imbau…
Manado Sulawesi Utara

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • IMG-20250606-WA0030
    Masuk Perangkap Kunu, Akon dan Gusti Makalalag,…
  • IMG_20260227_191701
    Diduga Fatal PN Bitung Terbitkan Surat Aanmaning…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes