Kota Bitung, SiberSulut |Dalam rangka memfasilitasi ribuan pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah resmi, empat pilar utama pelayanan publik di Kota Bitung bersatu padu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026.
Penandatanganan ini melibatkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Bitung Husnul Ma’arif, S.H.I., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bitung Yahya Pasiak, S.Ag., M.M., Wali Kota Bitung Hengky Honandar, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Danny Salindeho.
Suasana hangat dan penuh harapan menyelimuti Merdeka Lounge Kantor Wali Kota Bitung pada Senin pagi (27/07/2026).
Momen bersejarah ini bukan sekadar seremonial tanda tangan di atas kertas, melainkan komitmen nyata untuk menghapus stigma “nikah siri” sebagai masalah sosial yang rumit.
Melalui skema terpadu, proses penetapan isbat nikah oleh pengadilan, pencatatan oleh kemenag, hingga penerbitan dokumen kependudukan oleh disdukcapil dilakukan dalam satu alur yang terintegrasi. Warga tidak perlu lagi bolak-balik antar-instansi; semua urusan diselesaikan secara kolektif, cepat, dan gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.
Sebagai puncak dari acara penandatanganan MoU tersebut, Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyerahkan secara simbolis Buku Nikah kepada beberapa pasangan yang telah berhasil melalui proses isbat nikah.
Penyerahan buku nikah berwarna hijau tosca ini menjadi momen paling emosional dan membahagiakan di ruangan tersebut. Bagi para penerima, buku itu bukan sekadar lembaran kertas, melainkan legitimasi hukum yang melindungi hak-hak mereka sebagai suami-istri, orang tua, dan warga negara.
“Penyerahan buku nikah hari ini adalah simbol bahwa pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan rakyat dengan cara yang manusiawi. Isbat nikah terpadu adalah bukti bahwa birokrasi bisa dibuat ramah dan solutif,” ujar Wali Kota Hengky Honandar dengan senyum lebar saat menyerahkan dokumen suci tersebut.
Ia menegaskan bahwa legalitas pernikahan adalah fondasi ketahanan keluarga dan kesejahteraan anak. Dengan adanya buku nikah, hak waris, nafkah, dan perlindungan hukum lainnya dapat ditegakkan dengan pasti,” Tambahnya.
Oleh karena itu, Ketua PA Kota Bitung, Husnul Ma’arif, menyambut baik inisiatif kolaboratif ini. Ia menjelaskan bahwa pengadilan akan mempercepat proses pemeriksaan perkara isbat nikah tanpa mengurangi prinsip keadilan dan kebenaran materiil.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Bitung, Yahya Pasiak, memastikan bahwa data pernikahan agama akan diverifikasi dengan teliti sebelum diteruskan ke tahap selanjutnya.
Namun juga, Kepala Disdukcapil Danny Salindeho juga berkomitmen untuk menerbitkan akta perkawinan dan memperbarui data kependudukan secara real-time pasca-penetapan isbat nikah.
Keempat instansi ini sepakat membentuk tim teknis gabungan yang akan bekerja intensif selama pelaksanaan program tahun 2026, memastikan tidak ada pasangan yang tertinggal karena kendala administratif.
Program Isbat Nikah Terpadu di Kota Bitung ini adalah model ideal bagaimana pemerintah daerah dapat merespons kebutuhan spiritual dan hukum warganya secara holistik.
Di banyak tempat, pasangan yang menikah secara agama sering kali merasa tersingkir dari sistem negara karena ketiadaan dokumen. Melalui kolaborasi PA, Kemenag, Pemkot, dan Disdukcapil, Kota Bitung membuktikan bahwa negara tidak pernah meninggalkan warganya, sekalipun mereka terlanjur melangkah tanpa prosedur formal di masa lalu.
Para pasangan penerima buku nikah, ini adalah awal baru dari kehidupan berkeluarga yang aman dan terhormat. Bagi masyarakat luas, ini adalah jaminan bahwa pemerintah terus berinovasi demi kemudahan rakyat.
Dan bagi bangsa Indonesia, ini adalah pengingat bahwa kekuatan negara terletak pada seberapa kuat ia melindungi unit terkecilnya: keluarga.
Terpisah, Salah satu Pasang Penerima Buku nikah Mengucapkan terima banyak untuk Wali Kota Hengky Honandar, Ketua PA Husnul Ma’arif, Kakankemenag Yahya Pasiak, dan Kadisdukcapil Danny Salindeho, atas kepemimpinan yang melayani dengan hati. Teruslah gandeng tangan, karena ketika empat pilar berdiri kokoh bersama, tidak ada masalah rakyat yang terlalu berat untuk diselesaikan,” Singkatnya.






