Kota Bitung, SiberSulut |Dugaan penyalahgunaan wewenang dan atribut negara kembali mencuat di lingkungan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung.
Seorang oknum berinisial O.L yang bertugas di bidang Profost diduga menggunakan seragam dinas lengkap saat mencampuri urusan pribadi warga yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Berdasarkan keterangan saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum tersebut datang ke kediaman salah satu warga pada jam kerja dengan mengenakan seragam dinas lengkap KSOP. Padahal agenda yang dibahas murni merupakan urusan personal keluarga, bukan urusan pelayanan publik atau tugas jabatan.
“Dia datang pakai seragam dinas lengkap. Padahal yang lagi dibahas itu urusan pribadi,” tegas salah satu saksi yang hadir saat kejadian.
Kehadiran oknum tersebut justru diduga membawa dampak buruk: ia bersikap arogan, menghasut orang tua mahasiswa, hingga memecah belah pihak yang sebelumnya telah membantu menyelesaikan urusan penerimaan anak mereka di perguruan tinggi.
Terdapat pula laporan adanya rekaman suara hasil pertemuan tersebut yang diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Saat dikonfirmasi, oknum berinisial O.L tidak membantah mengenakan seragam dinas saat itu. “Iya benar, waktu itu saya ke rumah adik pakai baju dinas karena posisinya memang lagi bertugas. Tapi kedatangan saya ke situ memang untuk urusan keluarga,” ujarnya. Ia juga membantah tuduhan merekam pembicaraan maupun ikut campur urusan orang lain, Senin (03 Juli 2026)
Namun penjelasan ini dipertanyakan kesahihannya, karena penggunaan seragam dinas dan atribut negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, terlebih untuk bersikap arogan dan mengintimidasi warga.
Merespons laporan resmi yang disampaikan Ormas Nusa Utara Sulawesi Utara, Kepala KSOP Kelas I Bitung, Yefri Meidison, M.Mar.E., menegaskan tidak akan menutup mata atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar kode etik maupun aturan kedinasan, sanksi tegas pasti menanti. Kami tidak akan melindungi siapa pun yang merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Yefri dengan tegas, Jumat (31/07/2026)
Ia menambahkan kasus ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh pegawai. “Jangan sampai kelakuan satu oknum merusak nama baik ratusan rekan kerja yang sudah bekerja jujur dan penuh tanggung jawab. Atribut negara bukan milik pribadi untuk menakut-nakuti warga atau mengurusi kepentingan sendiri,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa seragam dinas adalah amanah negara, bukan alat untuk mengintimidasi atau memenuhi kepentingan pribadi. Publik kini menunggu langkah nyata dan hasil investigasi transparan dari pihak KSOP maupun instansi berwenang.






