MINAHASA SIBERSULUT –
Kasus pemotongan Kapal LCT Karya Mekar 2 mengundang sorotan publik setelah pengusaha Ko Acun mengungkapkan adanya proses negosiasi yang tengah berjalan sebelum kapal tersebut dieksekusi sepihak.
Aroma tidak sedap melingkupi insiden ini, mengingat tindakan pihak ketiga berinisial RS (Ronald) dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak yang telah lebih dulu melakukan komunikasi resmi dengan pemilik kapal, Ko Senga.

Ko Acun mengajukan tuduhan keras terkait kemungkinan pembiaran dari oknum Pemerintah Desa hingga aparat kepolisian setempat.
Menurutnya, proses negosiasi sudah diketahui oleh Hukum Tua (Kepala Desa) dan mantan Kapolsek Pineleng, Iptu Donald C. Rumani.
Namun pihak berwenang justru tampak tidak melakukan pencegahan ketika pihak ketiga datang dengan alat berat untuk memotong kapal.
Sebelum insiden terjadi, Ko Acun sempat menghadapi tuntutan kompensasi yang dinilainya tidak rasional dari oknum warga, dengan jumlah berkisar antara Rp10 juta hingga Rp200 juta.
Untuk menghindari konflik dan tetap menaati aturan, ia memilih menunda pekerjaan celah yang justru dimanfaatkan oleh RS untuk melakukan tindakan sepihak tanpa izin.
“Kenapa pihak yang taat aturan malah dirugikan, sementara yang menyerobot proses justru dibiarkan lepas?” ujar Ko Acun dengan nada menuntut jawaban.
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah bisnis yang gagal, melainkan mencerminkan rendahnya kepastian hukum dan profesionalitas aparat di wilayah tersebut, serta mengumumkan rencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Kasus Kapal LCT Karya Mekar 2 kini menjadi perbincangan hangat di Minahasa.
Masyarakat menantikan apakah aparat penegak hukum akan mengusut tuntas dugaan ketidakberesan dan pembiaran yang terjadi, ataukah praktik eksekusi sepihak ini akan menjadi preseden buruk yang merusak iklim usaha di Pineleng.
Semua pihak berharap fakta di balik insiden ini segera terungkap dengan jelas dan transparan.






