30 Agustus 2026
Screenshot_2026-08-19-23-28-56-26_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Kota Bitung, SiberSulut |Sebuah insiden yang seharusnya bisa dicegah kembali merenggut kenyamanan dan mengancam nyawa warga di Kota Bitung.

Truk tronton berukuran 20 feet dengan muatan besi tua dilaporkan gagal mendaki tanjakan curam di kawasan Naemundung, Tandurusa, Aertembaga.

Bukan sekadar masalah teknis mesin, kejadian ini adalah bukti nyata dari runtuhnya rantai pengawasan keselamatan angkutan barang berat.

Muatan yang diduga jauh melampaui kapasitas angkut (overload) membuat kendaraan kehilangan daya cengkeram, berpotensi terguling, dan memicu kemacetan total yang melumpuhkan arteri ekonomi kota.

Salah satu pengawas lapangan, Esthepanus Sidanhongi, dalam keterangannya mengatakan bahwa, “Saya sudah bilang orang kerja di lapangan tidak usah lakukan pemuatan dan saya sudah distopkan untuk tidak melakukan pekerjaan tadi sore, tetapi mereka paksa untuk lakukan pemuatan barang. Tapi saya tidak tahu mau bilang bagaimana sama mereka,” ujarnya.

Pernyataan ini justru semakin mempertegas dugaan kelalaian struktural: jika seorang pengawas merasa “tidak berdaya” menghentikan pelanggaran, maka apa fungsi keberadaan pengawas tersebut?

Klaim Esthepanus bahwa ia telah mencoba menghentikan pemuatan bertentangan dengan fakta bahwa truk tersebut tetap berangkat dengan muatan penuh menuju Surabaya.

Ini menunjukkan adanya celah besar dalam protokol keamanan: apakah perintah penghentian kerja benar-benar ditegakkan, atau hanya formalitas di atas kertas? Jika pengawas memang dihambat atau diancam, mengapa tidak ada laporan resmi kepada atasan atau aparat kepolisian sebelum truk melintas? Kelalaian dalam pelaporan sama bahayanya dengan kelalaian dalam pengawasan.

 

Dampak dari aksi nekat ini sangat serius. Selain berhamburannya material besi tua yang menjadi hazard bagi pengendara sepeda motor, kemacetan panjang yang terjadi membuktikan betapa rapuhnya infrastruktur jalan ketika dihadapkan pada dugaan beban ilegal.

menilai ini bukan gangguan biasa, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik. “Ini pelajaran mahal,” kata Esthepanus lagi, seraya bersyukur tidak ada korban jiwa. Namun, keberuntungan bukanlah strategi manajemen risiko. Suatu saat, nasib mungkin tidak akan sebaik hari ini.

Secara yuridis, kasus ini memenuhi unsur pelanggaran berat. Jika terbukti overload, pengemudi dan perusahaan angkutan dapat dijerat Pasal 169 ayat (1) jo Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.

Lebih dari itu, karena operasional truk dilakukan dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain di jalur rawan kemiringan, ancaman pidana yang lebih berat dapat dikenakan melalui Pasal 311 UU LLAJ, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

Kejadian di Naemundung harus menjadi momentum untuk audit menyeluruh terhadap praktik pemuatan besi tua/kapal di Bitung. Masyarakat menuntut:

1. Pemeriksaan Mendalam: Terhadap kondisi jalan, kapasitas angkut truk, dan kepatuhan pengemudi.

2. Sanksi Tegas: Bagi perusahaan logistik yang memaksa pemuatan melebihi standar dan pengawas yang lalai melaksanakan tugas.

3. Evaluasi Prosedur: Memperketat izin keluar-masuk truk berat di kawasan industri Tandurusa.

Keselamatan publik adalah harga mati. Dalih “dipaksa” atau “tidak tahu harus berbuat apa” tidak dapat diterima dalam profesi yang berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia.

Setiap kelalaian di jalur rawan seperti Naemundung adalah bentuk kejahatan pasif yang harus ditindak tegas.

Kami menunggu langkah konkret dari Satlantas dan Dishub Bitung. Jangan biarkan tragedi berikutnya terjadi hanya karena kita terlalu lunak terhadap pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua instansi Satlantas Polres Bitung Dan Dinas Perhubungan Kota Bitung tersebut belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab pasti dan sanksi yang akan dijatuhkan. Keheningan ini berbahaya karena dapat ditafsirkan sebagai pembiaran