Sibersulut.com: MINAHASA SELATAN, Motoling— Kepala SMA Negeri 1 Motoling, Moldy Lumempow, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di media yang disebut melibatkan seorang oknum guru dan salah seorang siswa kelas X pada tahun 2024 lalu.
Moldy menegaskan, pihak sekolah sejak awal telah bersikap proaktif dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan tersebut. Saat persoalan itu diketahui, dirinya selaku kepala sekolah langsung menyampaikan surat kepada Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Selatan–Minahasa Tenggara.
Menurut Moldy, laporan tersebut kemudian mendapat respons cepat dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minsel–Mitra, Arie Toloh, yang langsung mendatangi SMA Negeri 1 Motoling bersama Kepala Seksi Pembinaan SMA dan Kepala Seksi GTK.
Dalam kunjungan tersebut, pihak sekolah mendapatkan arahan agar segera memanggil keluarga siswa yang disebut sebagai korban untuk membahas persoalan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima pihak Cabang Dinas, pertemuan antara pihak sekolah dan keluarga siswa kemudian telah dilakukan.
“Pihak sekolah juga mendorong keluarga untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut kepada pihak yang berwajib,” kata Moldy.
Tak berhenti di situ, tindak lanjut juga dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan dengan memanggil guru yang diduga terkait untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Moldy menjelaskan, sambil menunggu perkembangan persoalan tersebut, guru yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di Cabang Dinas Pendidikan Minsel–Mitra.
Namun, setelah kurang lebih tiga bulan tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan persoalan tersebut, guru yang bersangkutan kemudian dikembalikan ke SMA Negeri 1 Motoling untuk kembali melaksanakan tugas.
Moldy menegaskan, berdasarkan langkah-langkah yang telah dilakukan sejak awal, tidak benar apabila pihak sekolah disebut menutup-nutupi persoalan tersebut.
“Jadi, kalau ada pemberitaan bahwa pihak sekolah menutup-nutupi masalah itu, itu tidak benar,” ujar Moldy.
Ia menambahkan, pihak sekolah telah berupaya menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki dan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan.
Sementara itu, terkait substansi dugaan tindak pidana, proses pembuktian dan penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*TIM*






