Sibersulut.com- Polres Minsel gerah dengan adanya Dept Collector yang melakukan praktik perampasan sepeda motor di jalan.Layanan Pengaduan Publik.
Hal tersebut di Peringatkan ini disampaikan langsung Kapolres AKBP David Candra Babega beberapa waktu yang lalu kepada beberapa Media di ruang kerjanya.
“Kami tegaskan untuk bertindak tegas terhadap praktik perampasan sepeda motor di jalan oleh oknum debt collector,
Kapolres juga meminta masyarakat tidak takut untuk melapor jika menjadi korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan oleh dept collector.”ucapnya.
“Kalau ada debt collector merampas sepeda motor di jalan, segera laporkan. Pasti akan kami tindak dan tangkap pelakunya,” tegasnya.
Diakatakan, penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan apalagi sampai melakukan perampasan di jalan.
“Masyarakat jangan diam, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat jika mengalami atau menyaksikan kejadian seperti itu,” tandasnya.
Sementara itu,“Ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector. Imbauan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang kerap dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan,”ucapnya ( Ren,)








